MANDIRI - DEMOKRATIS - BERWAWASAN

Anggaran Dasar

ANGGARAN DASAR
DHARMA WANITA PERSATUAN


KEPUTUSAN MUSYAWARAH NASIONAL I DHARMA WANITA PERSATUAN
NOMOR : KEP 04 / MN I DWP / XII / 2004
TENTANG
ANGGARAN DASAR DHARMA WANITA PERSATUAN

MUSYAWARAH NASIONAL I DHARMA WANITA PERSATUAN


Menimbang :

  1. Bahwa dengan memperhatikan dinamika perkembangan organisasi , maka perlu melakukan penyempurnaan Anggaran Dasar Dharma Wanita Persatuan pada Musyawarah Nasional I Dharma Wanita Persatuan.
  2. Bahwa berdasarkan pertimbangan pada angka 1. tersebut diatas , Musyawarah Nasional I Dharma Wanita Persatuan perlu mengesahkan Anggaran Dasar dalam suatu Keputusan.

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 8 tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan
  2. Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
  3. Undang-Undang Nomor 34 tahun 1999 tentang pemerintah daerah khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta
  4. Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
  5. Keputusan Munaslub Dharma Wanita No : Kep. 04/MNLUB DW/XII/1999

Memperhatikan :

  1. Amanat Presiden Republik Indonesia selaku Pelindung Dharma Wanita Persatuan pada acara Pembukaan Musyawarah Nasional I Dharma Wanita Persatuan tanggal 7 desember 2004.
  2. Sambutan Ketua Umum Dharma Wanita Persatuan pada acara Pembukaan Musyawarah Nasional I Dharma Wanita Persatuan pada tanggal 7 Desember 2004.
  3. Hasil permusyawaratan dalam sidang paripurna tentang Anggaran Dasar pada Musyawarah Nasional I Dharma Wanita Persatuan tanggal 9 Desember 2004.

MEMUTUSKAN :


Menetapkan

Pertama : Keputusan Musyawarah Nasional I Dharma Wanita Persatuan tentang Anggaran Dasar Dharma Wanita Persatuan.

Kedua : Anggaran Dasar Dharma Wanita Persatuan sebagaimana dimaksud dalam Diktum pertama selengkapnya berbunyi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.

Ketiga : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Desember 2004
Musyawarah Nasional I
Dharma Wanita Persatuan
Ketua,

tdd.
Ny.Nila F.Moeloek

About this entry

Posting Komentar

 
© Minima Blogspot | Updated By Sakew